Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho

Foto Bisnis

Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho

ANTARA Foto - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 10:57 WIB

Jakarta - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019, jatuh tempo pada hari Kamis (30/4/2020). Ingat! Ini hari terakhir lho yaa...

Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT sendiri dilakukan paling lambat bulan Maret. Namun, dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga 30 April 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 80 persen dari 19 juta wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT-nya tahun ini. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta per bulan yang akan berlaku pada April 2020.  ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. ANTARA FOTO/Anindira Kintara
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta per bulan yang akan berlaku pada April 2020.  ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
 Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetap berlaku paling lambat 30 April 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Namun, penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak masih ditunggu sampai 30 Juni 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho
Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho
Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho
Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho
Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho
Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho
Hide Ads