Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.
Foto Bisnis
Potret Kereta Api Luar Biasa saat Beroperasi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Calon penumpang menunjukkan surat Gugus Tugas COVID-19 sebelum menaiki kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Beginilah kondisi di dalam gerbong kereta api luar biasa yang dioperasikan mulai hari ini hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta beserta petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan yang berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tak hanya kereta dari Jakarta saja yang dioperasikan. Kereta Api luar biasa ini juga beroperasi untuk rute Bandung - Surabaya Pasarturi PP. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kereta yang dioperasikan yakni Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi. Kapasitas yang dijual sebanyak 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sementara untuk stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas beraktivitas di ruang pemeriksaan kesehatan yang dipersiapkan untuk memeriksa kondisi kesehatan calon penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo
PT Kereta Api Indonesia (KAI) rencananya mengoperasikan enam perjalanan KLB untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan Stasiun KA Madiun merupakan salah satu dari beberapa stasiun KA untuk menaikkan dan menurunkan penumpang KLB tersebut. ANTARA FOTO/Siswowidodo