Jakarta - Pergub Nomor 61 Tahun 2020 mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.
Foto Bisnis
Imbas Pandemi, Pemprov DKI Gratiskan Rusunawa
Rabu, 08 Jul 2020 18:00 WIB

ADVERTISEMENT
Jakarta - Pergub Nomor 61 Tahun 2020 mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT