Hakim Tunda Pengesahan PKPU KCN

Foto Bisnis

Hakim Tunda Pengesahan PKPU KCN

Pool - detikFinance
Selasa, 14 Jul 2020 14:21 WIB

Jakarta - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi hadiri sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi hadir saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Hakim kembali penundaan sidang dikarenakan belum menerima salinan perdamaian yang diajukan debitur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) kembali menunda sidang dikarenakan belum menerima salinan perdamaian yang diajukan debitur. Foto: dok. KCN
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi hadir saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Hakim kembali penundaan sidang dikarenakan belum menerima salinan perdamaian yang diajukan debitur.
Sidang keputusan PKPU yang ditunda ini dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin. Foto: dok. KCN
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi hadir saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Hakim kembali penundaan sidang dikarenakan belum menerima salinan perdamaian yang diajukan debitur.
Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas. Foto: dok. KCN
Hakim Tunda Pengesahan PKPU KCN
Hakim Tunda Pengesahan PKPU KCN
Hakim Tunda Pengesahan PKPU KCN
Hide Ads