Penanganan Pascabanjir Luwu Utara Terus Berlanjut

Foto Bisnis

Penanganan Pascabanjir Luwu Utara Terus Berlanjut

Istimewa/Kementerian PUPR - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 20:15 WIB

Sulawesi Selatan - Penanganan banjir bandang di Luwu terus dilakukan selama masa penetapan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah 14 Juli-12 Agustus 2020 hingga pascabencana.

Penanganan bencana banjir bandang di Kabupaten Luwu terus dilakukan selama masa penetapan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah 14 Juli-12 Agustus 2020 hingga pascabencana.

Selama masa tanggap darurat telah Kementerian PUPR menerjunkan 44 unit alat berat berupa 12 unit excavator, 3 unit dozer, dan 29 unit dump truk ke enam kecamatan terdampak yakni Kecamatan Masamba, Sabbang, Baebunta, Malangke Barat, dan Malangke serta di Desa Radda yang kondisinya paling parah akibat banjir bandang.

Penanganan bencana banjir bandang di Kabupaten Luwu terus dilakukan selama masa penetapan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah 14 Juli-12 Agustus 2020 hingga pascabencana.

Penanganan darurat seperti pembersihan lumpur dan pengeringan terus dilakukan.

Penanganan bencana banjir bandang di Kabupaten Luwu terus dilakukan selama masa penetapan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah 14 Juli-12 Agustus 2020 hingga pascabencana.

Mesin pompa juga dikerahkan untuk menyedot genangan.

Penanganan bencana banjir bandang di Kabupaten Luwu terus dilakukan selama masa penetapan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah 14 Juli-12 Agustus 2020 hingga pascabencana.

Untuk progres pembersihan dan pengangkutan lumpur, khususnya untuk membuka konektivitas di wilayah Kecamatan Masamba sebagai wilayah terparah dampak banjir bandang sudah mencapai 90%.

Penanganan bencana banjir bandang di Kabupaten Luwu terus dilakukan selama masa penetapan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah 14 Juli-12 Agustus 2020 hingga pascabencana.

Batang-batang kayu yang terbawa arus banjir menumpuk di permukiman warga.

Penanganan bencana banjir bandang di Kabupaten Luwu terus dilakukan selama masa penetapan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah 14 Juli-12 Agustus 2020 hingga pascabencana.

Kementerian PUPR bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara masih bekerja sama untuk melakukan pendataan kerusakan dan korban yang diakibatkan banjir bandang tersebut.

Penanganan Pascabanjir Luwu Utara Terus Berlanjut
Penanganan Pascabanjir Luwu Utara Terus Berlanjut
Penanganan Pascabanjir Luwu Utara Terus Berlanjut
Penanganan Pascabanjir Luwu Utara Terus Berlanjut
Penanganan Pascabanjir Luwu Utara Terus Berlanjut
Penanganan Pascabanjir Luwu Utara Terus Berlanjut
Hide Ads