Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan pembangunan jalan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara sepanjang 966,59 km.
Foto Bisnis
Tembus Hutan, Proyek Jalan Perbatasan RI-Malaysia Digeber Lagi

Secara keseluruhan, jalan perbatasan di Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang 966,59 Km terdiri dari jalan paralel perbatasan sepanjang 614,55 Km dan akses perbatasan 352,04 Km. Hingga akhir 2019, dari total panjang tersisa 80,8 Km belum terbuka. Pada Tahun Anggaran (TA) 2020, Kementerian PUPR menganggarkan sebesar Rp 231 miliar untuk pembangunan 8 ruas jalan perbatasan dan 3 ruas akses perbatasan di wilayah Kaltara. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Untuk pembangunan jalan perbatasan yang telah konstruksi adalah Jalan Long Semamu Long Bawan 3 sepanjang 1,2 Km dengan progres 0,38%, Jalan Long Semamu Long Bawan 4 sepanjang 1,8 Km progres fisik 1,6% dan biaya Rp 20,9 miliar, Jalan Long Boh Metulang Long Nawang sepanjang 3,5 Km progresnya 37,12%, dan Jalan Long Boh Metulang Long Nawang 2 sepanjang 2,5 Km dengan progres 33,7%. Sementara untuk 4 ruas sisanya masih dalam tahap persiapan lelang yakni Jalan Malinau Semamu 1 sepanjang 1,4 Km, Jalan Long Semamu Long Bawan sepanjang 2 Km, Jalan Long Semamu Long Bawan 2 sepanjang 2,1 Km, dan Jalan Long Nawang sepanjang 400 meter. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Kementerian PUPR juga digunakan untuk melanjutkan pembangunan akses perbatasan seperti Ruas Jalan Malinau - Long Semamu – Long Bawan - Long Midang (Indonesia) – Lawas (Sarawak, Malaysia) sepanjang 8,5 Km dari total panjang 198,71 Km, Ruas Jalan Malinau - Mensalong – Tau Lumbis - Keningau (Sabah, Malaysia) sepanjang 221,73 Km, dan Ruas Jalan Malinau - Langap - Long Kemuat - Long Nawang (Indonesia) - Sibu (Serawak, Malaysia) sepanjang 6,4 Km dari total panjang 443,43 Km. Foto: Dok.Kementerian PUPR
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah atau membuka akses daerah terisolir, juga sebagai pemerataan hasil-hasil pembangunan di luar Pulau Jawa, terutama di daerah perbatasan. Foto: Dok. Kementerian PUPR