Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji

Foto Bisnis

Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji

Tim Detikcom - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2020 18:35 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000 per bulan bagi penerima tidak sesuai syarat untuk dikembalikan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers usai pertemuan kedua lembaga di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2020). Keduanya membahas program Bantuan Tunai Langsung (BLT) Tenaga Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, minta BLT dikembalikan karena Menaker menilai banyak penerima yang tidak sesuai dengan persyaratan. Ari Saputra/detikcom  

Warga Surabaya bisa melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah mulai hari ini. Mereka pun mendatangi kantor Pos untuk melakukan pencairan.

Salah satunya, banyak pekerja yang gajinya di atas Rp 5 juta tetap mendapat bantuan. Deny Prastyo Utomo/detikcom  

Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?

Adapun, syarat mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan adalah pekerja di bawah gaji Rp 5 juta per bulan, aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan PNS atau pegawai BUMN. Rifkianto Nugroho/detikcom  

Warga Surabaya bisa melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah mulai hari ini. Mereka pun mendatangi kantor Pos untuk melakukan pencairan.

Menaker meminta bagi para penerima yang tidak sesuai syarat ini mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara. Deny Prastyo Utomo/detikcom  

Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?

Menaker mengakui masih banyak karyawan yang belum menerima BLT atau subsidi gaji. Dan pencairan BLT tahap III diperkirakan cair pada Jumat (11/11/2020). Rifkianto Nugroho/detikcom  

Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan terus meningkat, nantinya hanya ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh peroperasi penuh seperti biasa dengan menerapkan pembatasan jumlah karyawan.

Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan tersebut. Nantinya, para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta per setiap termin. Agung Pambudhy/detikcom  

Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan terus meningkat, nantinya hanya ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh peroperasi penuh seperti biasa dengan menerapkan pembatasan jumlah karyawan.

Sementara itu, pemerintah berencana untuk memperpanjang pemberian BLT Rp 600.000 hingga kuartal II tahun 2021 (Januari-Juni 2021). Hal itu dilakukan guna mendorong perekonomian di tengah pandemi virus Corona. Agung Pambudhy/detikcom  

Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji
Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji
Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji
Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji
Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji
Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji
Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji
Hide Ads