Jakarta - Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Foto Bisnis
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Selasa, 15 Sep 2020 21:00 WIB
