Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung

Foto Bisnis

Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung

Grandyos Zafna - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2020 21:00 WIB

Jakarta - Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.

Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Begini penampakan salah satu mal di Jakarta yang menerapkan 50 persen pengunjung saat PSBB ketat.
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Pemerintah Provinsi DKi Jakarta kembali memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diperketat, sejak Senin (14/9).Β 
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Kebijakan tersebut diyakini akan kembali membawa pengaruh terhadap aktivitas ekonomi.
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Namun, dalam PSBB kali ini, Pemprov masih membuka pasar dan pusat perbelanjaan atau mal.
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020) mengatakan, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan.
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Meski dibuka, restoran ataupun kafe yang berada di dalam mal tidak diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat. Mereka boleh beroperasi dengan menyediakan layanan take away.
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Anies mengatakan alasan Pemprov mengizinkan pasar dibuka di PSBB ketat ini karena kedisiplinan di pasar meningkat. Pedagang ataupun pengunjung di pasar terlihat sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung. Begini penampakannya.
Bagaimana menurut Anda?
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Begini Penampakan Mal yang Beroperasi dengan 50% Pengunjung
Hide Ads