Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berapa yang harus dibayar?
Foto Bisnis
Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Ilyas Lubis, mengatakan keringanan itu berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya. dok. BPJamsostek Â
Ilyas Lubis juga memberikan simulasi iuran yang harus dibayar setelah mendapat diskon. Rachman Haryanto/detikcom Â
Jika PU memiliki gaji Rp 3 juta dengan tingkat pengiur rendah, maka untuk JKK-nya hanya perlu membayar Rp 72 per bulan yang tadinya membayar Rp 7.200 per bulan. Rachman Haryanto/detikcom Â
Kemudian untuk PU dengan gaji Rp 3 juta saat ini hanya perlu membayar iuran JKM sebesar Rp 90 per bulan. Jika digabungkan antara JKK dan JKM, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar Rp 162 per bulan. Agung Pambudhy/detikcom
Sedangkan untuk PBPU pengiur terendah yang tadinya harus membayar iuran Rp 16.800 per bulan, selama diskon ini hanya perlu membayar Rp 168 per bulan dah sudah mencakup JKK dan JKM. Agung Pambudhy/detikcom Â
Untuk diketahui, angka di atas hanya simulasi dengan tingkat pengiur paling rendah. Pembayaran sesungguhnya harus disesuaikan dengan melihat tingkat pengiur dan dikalikan dengan perhitungan metode yang sama. dok. BPJamsostek Â
Meskipun ada diskon pembayaran, Ilyas menegaskan bahwa manfaat yang diterima peserta akan tetap sama yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. dok. BPJamsostek Â