Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?

Foto Bisnis

Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?

pl - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2020 20:59 WIB

Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berapa yang harus dibayar?

Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Pelayanan cepat BPJAMSOSTEK terhadap peserta dengan tanpa kontak fisik langsung melalui layanan daring dan video conference tersebut sebagai bagian protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Ilyas Lubis, mengatakan keringanan itu berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Kantor BPJamsostek cabang Tangerang Banten sudah dua bulan lebih menerapkan layanan tanpa kontak fisik antara petugas dan peserta yang tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya. dok. BPJamsostek  

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.

Ilyas Lubis juga memberikan simulasi iuran yang harus dibayar setelah mendapat diskon. Rachman Haryanto/detikcom  

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.

Jika PU memiliki gaji Rp 3 juta dengan tingkat pengiur rendah, maka untuk JKK-nya hanya perlu membayar Rp 72 per bulan yang tadinya membayar Rp 7.200 per bulan. Rachman Haryanto/detikcom  

PSBB ketat di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen.

Kemudian untuk PU dengan gaji Rp 3 juta saat ini hanya perlu membayar iuran JKM sebesar Rp 90 per bulan. Jika digabungkan antara JKK dan JKM, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar Rp 162 per bulan. Agung Pambudhy/detikcom

PSBB ketat di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen.

Sedangkan untuk PBPU pengiur terendah yang tadinya harus membayar iuran Rp 16.800 per bulan, selama diskon ini hanya perlu membayar Rp 168 per bulan dah sudah mencakup JKK dan JKM. Agung Pambudhy/detikcom  

Kantor BPJamsostek cabang Tangerang Banten sudah dua bulan lebih menerapkan layanan tanpa kontak fisik antara petugas dan peserta yang tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, angka di atas hanya simulasi dengan tingkat pengiur paling rendah. Pembayaran sesungguhnya harus disesuaikan dengan melihat tingkat pengiur dan dikalikan dengan perhitungan metode yang sama. dok. BPJamsostek  

Kantor BPJamsostek cabang Tangerang Banten sudah dua bulan lebih menerapkan layanan tanpa kontak fisik antara petugas dan peserta yang tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Meskipun ada diskon pembayaran, Ilyas menegaskan bahwa manfaat yang diterima peserta akan tetap sama yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. dok. BPJamsostek  

Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?
Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?
Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?
Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?
Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?
Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?
Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?
Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Jadi Berapa?
Hide Ads