BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi

Foto Bisnis

BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi

Agung Pambudhy - detikFinance
Senin, 26 Okt 2020 17:00 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.

Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Pekerja memproduksi patung fiberglass wisuda di lokasi industri rumahan di Kawasan Cipinang Melayu, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Pemerintah kembali menyiapkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima.
Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Sudah tahu syarat dan ketentuan untuk pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM?
Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Mengutip laman resmi depgop.go.id, Senin (26/10/2020), syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana program restrukturisasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur per 28 September 2020, agar UMKM dapat segera kembali bangkit di saat pandemi COVID-19.
BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
Hide Ads