Kampanye Larangan Menjual Rokok pada Anak-anak

Foto Bisnis

Kampanye Larangan Menjual Rokok pada Anak-anak

Istimewa - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 07:28 WIB

Jakarta - Sampoerna Retail Community (SRC) realisasikan kampanye larangan penjualan rokok pada Anak-anak. Beberapa toko kelontong binaannya itu pun ikut mendukungnya.

Sampoerna Retail Community (SRC) realisasikan kampanye larangan penjualan rokok pada Anak-anak. Beberapa toko kelontong binaannya itu pun ikut mendukungnya.
Sosialisasi Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA) ini juga jauh sebelumnya telah diprakarsai oleh PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) sejak 2013. Foto: dok. SRC
Sampoerna Retail Community (SRC) realisasikan kampanye larangan penjualan rokok pada Anak-anak. Beberapa toko kelontong binaannya itu pun ikut mendukungnya.
Hingga kini lebih dari 120.000 toko kelontong yang hingga Oktober 2020 tergabung dalam SRC turut berpartisipasi pada program PAPRA yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dan mitra dagang akan pencegahan penjualan rokok kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Foto: dok. SRC
Sampoerna Retail Community (SRC) realisasikan kampanye larangan penjualan rokok pada Anak-anak. Beberapa toko kelontong binaannya itu pun ikut mendukungnya.
Hal ini sejalan juga dengan komitmen Sampoerna untuk melakukan pemasaran produk tembakau secara bertanggung jawab, yang juga sesuai dengan PP 109/2012. Foto: dok. SRC
Kampanye Larangan Menjual Rokok pada Anak-anak
Kampanye Larangan Menjual Rokok pada Anak-anak
Kampanye Larangan Menjual Rokok pada Anak-anak
Hide Ads