Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran

Foto Bisnis

Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran

Istimewa/BI - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 18:59 WIB

Jakarta - Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho.

Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang logam pecahan Rp 10 ini dicetak pada 1978 dengan bahan perak.Β 
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang logam pecahan Rp 10 ini dicetak pada 1974.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang logam pecahan Rp 10 ini dicetak pada 1971.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang logam pecahan Rp 2 ini dicetak pada 1970.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 0,5 atau 50 sen saat era Dwikora.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 0,25 atau 25 sen saat era Dwikora.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 0,10 atau 10 sen era Dwikora.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 0,05 atau 5 sen era Dwikora.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 500 dicetak tahun 1988.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 1000 dicetak 1987.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 5.000 dicetak 1986.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 1.000 dicetak 1985.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 100 dicetak tahun 1984.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 500 dicetak 1982.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 1.000 dicetak 1980.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 5.000 dicetak 1980.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) masih bisa ditukar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ada uang rupiah kertas dan logam lho. Berikut penampakannya:
Uang kertas pecahan Rp 10000 dicetak tahun 1979.
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Penampakan Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran
Hide Ads