Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja

Foto Bisnis

Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja

Dian Utoro Aji - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 14:30 WIB

Kudus - Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Dari pantauan di lapangan rombongan Plt Bupati Kudus HM Hartopo melakukan peninjauan di salah satu perusahaan rokok ternama di Kudus, Selasa (12/1). Dari pantauan jumlah pekerja yang bekerja di kantor hanya 75 pekerja. Biasanya mencapai 300 pekerja.

Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Terlihat para pekerja menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari masuk dengan tes suhu hingga wajib mengenakan masker. Tidak hanya itu antara para pekerja berjarak dan dibatasi dengan sekat mika.

Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Kudus terkait dengan PPKM.Β 

Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Salah satunya pembatasan tempat kerja perusahaan hingga perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Hartopo pun akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara jika ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM. Dia mewanti – wanti agar semua perusahaan patuh akan peraturan sesuai dengan surat edaran tersebut.

Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Diwawancarai terpisah, Secondary Manufacturing Manager, PT. Nojorono Tobacco International, Dedy Ariyanto menjelaskan perusahaannya menerapkan sesuai dengan surat edaran Bupati Kudus.Β 

Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Menurutnya jumlah pekerja hanya ada 75 buruh saja. Padahal sebelumnya ada 300 buruh. Mereka bekerja secara bergantian dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemkab Kudus melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Salah satunya semua perusahaan hingga kantor dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen saja.

Buruh perusahaan rokok saat bekerja di masa PPKM di salah satu perusahaan di Kudus, Selasa (12/1/2021).

Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja
Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja
Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja
Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja
Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja
Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja
Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja
Ada PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja
Hide Ads