Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung

Foto Bisnis

Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 17:00 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Suasana salah satu gedung perkantoran di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti. Hal itu dilakukan lantaran sektor properti dinilai memiliki efek ganda terhadap pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Sementara, proses perizinan bangunan rumah tinggal juga dipercepat, yakni 14 hari kerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi, antara lain karena kemampuan untuk menyerap tenaga kerja dalam skala besar, meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, serta memiliki karakteristik bisnis jangka panjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Selain lebih cepat, Pergub itu juga menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas dan tertata dengan berbasis teknologi informasi. Hal ini sekaligus merupakan bagian Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang bertujuan membangkitkan perekonomian seluruh sektor dan lapisan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Pada 2019, industri konstruksi dan real estate tercatat berkontribusi untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Di tahun yang sama kedua industri itu menyumbang 23,9 persen atau setara Rp14,8 triliun untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta, dengan nilai Penanaman Modal Asing sekitar 28,3 persen atau senilai Rp17,5 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti.
Sementara pada 2018, sektor properti ibu kota menyerap 425 ribu orang tenaga kerja. Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto pun menyampaikan apresiasi atas upaya Pemprov DKI berkolaborasi dengan para pakar dan praktisi terkait penerbitan Pergub.
Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung
Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung
Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung
Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung
Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung
Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung
Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung
Pemprov DKI Percepat Proses Perizinan Gedung
Hide Ads