Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM

Foto Bisnis

Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 19:59 WIB

Yogyakarta - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan tunai kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Begini syaratnya.

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).Β  Β 

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).

Pemerintah kembali mengucurkan bantuan tunai kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Β 

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).

Diketahui anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun. Β 

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).

Sebelumnya pada tahap pertama pemerintah memberikan BLT kepada 9,8 juta pelaku dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Β 

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).

Tahap kedua pemerintah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.Β  Β 

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan kriteria pelaku yang mendapatkan BLT seperti mengajukan surat keterangan usaha dari RT/RW dapat berupa nomor induk berusaha. Β 

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).

Lalu pelaku usaha tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Β 

Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM
Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM
Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM
Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM
Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM
Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM
Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM
Hide Ads