Yogyakarta - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan tunai kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Begini syaratnya.
Foto Bisnis
Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).Β Β
Pemerintah kembali mengucurkan bantuan tunai kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Β
Diketahui anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun. Β
Sebelumnya pada tahap pertama pemerintah memberikan BLT kepada 9,8 juta pelaku dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Β
Tahap kedua pemerintah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.Β Β
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan kriteria pelaku yang mendapatkan BLT seperti mengajukan surat keterangan usaha dari RT/RW dapat berupa nomor induk berusaha. Β
Lalu pelaku usaha tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Β