Qanun LKS Berlaku di Aceh, Bank-bank Ini Tutup Kantor

Foto Bisnis

Qanun LKS Berlaku di Aceh, Bank-bank Ini Tutup Kantor

dok. Detikcom - detikFinance
Minggu, 18 Apr 2021 12:30 WIB

Aceh - Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sejumlah bank yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor.

Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sejumlah bank yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor.
Bank Panin. Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting mengungkapkan perseroan akan menutup kantor cabang di Banda Aceh pada Juni mendatang. Bank Panin hanya memiliki satu kantor cabang utama di daerah Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru Baiturrahman dan satu kantor kas di Hasan Dek, Kuta Alam, Banda Aceh.
Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sejumlah bank yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor.
BRI. Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengumumkan menutup seluruh operasional perbankan di Aceh. Hal ini sesuai dengan penerapan Qanun LKS nomor 11 tahun 2018. Pemimpin Wilayah BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto mengungkapkan seluruh layanan dan portofolio dialihkan ke BRISyariah yang kini sudah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sejumlah bank yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor.
BNI. Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan untuk memperkuat operasional Bank Syariah Indonesia di Aceh dalam rangka penerapan Qanun, sampai saat ini BNI telah mengkonversikan 26 kantor konvensional (cabang pembantu/kas/payment point) dan menjadi 26 kantor cabang pembantu BSI. Dengan demikian, kantor konvensional BNI di Aceh saat ini tinggal 6 cabang konvensional.
Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sejumlah bank yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor.
Bank Mandiri. Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengungkapkan perseroan mengalihkan sebagian besar asetnya di Provinsi Aceh kepada Bank Syariah Indonesia.
Qanun LKS Berlaku di Aceh, Bank-bank Ini Tutup Kantor
Qanun LKS Berlaku di Aceh, Bank-bank Ini Tutup Kantor
Qanun LKS Berlaku di Aceh, Bank-bank Ini Tutup Kantor
Qanun LKS Berlaku di Aceh, Bank-bank Ini Tutup Kantor
Hide Ads