BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Kinerja

Foto Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Kinerja

dok. BPJS Ketenagakerjaan - detikFinance
Rabu, 02 Jun 2021 06:32 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan gelar paparan kinerja. BPJS Ketenagakerjaan berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020.

BPJS Ketenagakerjaan gelar paparan kinerja. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek, Muhammad Zuhri, jajaran direksi dan dewan pengawas usai menggelar Public Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (Auditan) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 di Jakarta, Senin (31/5/2021).

BPJS Ketenagakerjaan gelar paparan kinerja. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020. Angka tersebut berasal dari empat program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

BPJS Ketenagakerjaan gelar paparan kinerja. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan yang tipis. Di mana pendapatan iuran pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 73,42 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pandemi COVID-19. Adapun, penurunan pendapatan iuran tersebut disebabkan oleh relaksasi iuran pada sejumlah program akibat pandemi COVID-19. Secara total, jumlah nominal relaksasi mencapai Rp 4,1 triliun atas 23,15 juta keringanan.

BPJS Ketenagakerjaan gelar paparan kinerja. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020.

Meski begitu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga masih bisa membayarkan klaim program JKK dan JKM hingga ratusan bulan ke depan.

BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Kinerja
BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Kinerja
BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Kinerja
BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Kinerja
Hide Ads