Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan gelar paparan kinerja. BPJS Ketenagakerjaan berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020.
Foto Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Kinerja

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek, Muhammad Zuhri, jajaran direksi dan dewan pengawas usai menggelar Public Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (Auditan) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 di Jakarta, Senin (31/5/2021).
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 73,26 triliun selama tahun 2020. Angka tersebut berasal dari empat program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan yang tipis. Di mana pendapatan iuran pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 73,42 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pandemi COVID-19. Adapun, penurunan pendapatan iuran tersebut disebabkan oleh relaksasi iuran pada sejumlah program akibat pandemi COVID-19. Secara total, jumlah nominal relaksasi mencapai Rp 4,1 triliun atas 23,15 juta keringanan.
Meski begitu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga masih bisa membayarkan klaim program JKK dan JKM hingga ratusan bulan ke depan.