Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak

Foto Bisnis

Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Rabu, 09 Jun 2021 21:00 WIB

Jakarta - Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.

Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Warga beraktivitas di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai jika rencana ini juga bisa memukul proses pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sedang terjadi.
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Dalam draft RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan barang kebutuhan pokok akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Dikutip detikcom, pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya sembako akan dikenai PPN.
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menarik pajak dari pembelian bahan pokok. Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengharapkan pemerintah agar menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak. Menurut dia pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum benar-benar memberlakukan kebijakan tersebut.
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Abdullah menjelaskan IKAPPI mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar masih turun. Apalagi sekarang pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan pada beberapa bulan belakangan.
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Anggota DPR RI Mufti Anam menyebut jika hal itu diberlakukan maka momentum pertumbuhan ekonomi yang saat ini berjalan akan terpukul. Ia menjelaskan saat ini ekonomi nasional sudah berada di momentum pemulihan.
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Bagaimana menurut Anda?
Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak
Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak
Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak
Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak
Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak
Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak
Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak
Nah Loh! Beli Sembako Bakal Kena Pajak
Hide Ads