Jakarta - PPKM Darurat diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 untuk tekan kasus Corona di Indonesia. Pusat perbelanjaan dan mal pun ditutup selama penerapan PPKM Darurat
(/)
Picture Story
PPKM Darurat, Kawasan Niaga Blok M Tak Bergeliat
Sabtu, 03 Jul 2021 12:15 WIB
BAGIKAN
Kasus COVID-19 yang melonjak pascalebaran membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
BAGIKAN