Jakarta - PNS kini bisa mengajukan rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
(/)
Foto Bisnis
Rumah KPR Tapera buat PNS, Begini Penampakannya!
Jumat, 13 Agu 2021 06:40 WIB
BAGIKAN
Pegawai Negeri Sipil kini bisa mengajukan rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Ditambah, pelayanan pun sudah ditambah di mana peserta dapat melihat tabungan perumahannya melalui portal https://peserta.tapera.go.id.
BAGIKAN