Jakarta - Kowani kembali wujudkan dukungan-pengawalan RUU PPRT dapat segera menjadi UU, melalui Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Foto Bisnis
Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Acara diskusi secara daring itu merupakan kolaborasi antara Kowani dengan Jala PRT, KOSGORO 1957, Institut SARINAH, JalaStoria dan Komnas Perempuan.

Melalui visi dan misinya yaitu memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang kehidupan, berkeluarga, baik itu dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berarti bahwa memperjuangkan hak perempuan Indonesia termasuk PRT yang merupakan perempuan Indonesia yang rentan terhadap tindak kekerasan.
Terlebih lagi anggota Kowani keseluruhannya adalah perempuan dan merupakan sebagian besar dari pemberi kerja, maka tentunya sangat concern, fokus dan komitmen berkelanjutan terhadap pengawalan dari RUU PPRT ini. Pekerja Rumah Tangga adalah salah satu pekerjaan tertua dan terbesar karena paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia. PRT sampai saat ini menempati salah satu posisi jumlah tenaga kerja terbesar Indonesia. Berdasarkan Survei ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta dengan 84% mayoritas perempuan. Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan.