Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan bea masuk tambahan untuk impor produk pakaian dan aksesorisnya selama tiga tahun ke depan.
Foto Bisnis
Gelagat Harga Baju Impor yang Bakal jadi Bombastis!

Selama tiga tahun ke depan, harga baju impor bakal naik imbas Menkeu Sri Mulyani resmi mengenakan bea cukai tambahan untuk impor produk pakaian dan aksesoris. Agung Pambudhy/detikcom.
Kebijakan ini disebut sebagai tindakan pengamanan (safeguard) alias Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Agung Pambudhy/detikcom.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan BMTP terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian dan telah berlaku sejak 12 November 2021. Agung Pambudhy/detikcom.
Aturan ini berlaku untuk 134 pos tarif terhadap produk pakaian dan aksesorisnya. Pengecualian diberlakukan terhadap produk headwear dan neckwear yang berasal dari 122 negara, dengan daftar negara asal tercantum dalam lampiran PMK. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Tujuan utama pengenaan BMTP ini untuk menekan impor produk pakaian dan aksesorisnya yang ditemukan mengalami lonjakan. Lonjakan impor ini menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Selain untuk menekan impor dan menyelamatkan industri dalam negeri, pemerintah juga berharap pemberlakuan BMTP ini bisa memberikan dampak positif lainnya. Pertama, untuk memulihkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan meningkatkan nilai tambah domestik. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Kedua, memberikan proteksi terhadap industri TPT dalam negeri terutama produk pakaian dan aksesorisnya. Ketiga, mendorong kinerja industri sehingga berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja. Keempat, memperbaiki neraca perdagangan dengan penurunan impor produk pakaian dan aksesorisnya. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Nah, bagaimana menurut Anda? Aditya Pradana Putra/AntaraFoto.