Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!

Foto Bisnis

Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 18:31 WIB

Semarang - Massa aliansi buruh demo meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Massa dari aliansi buruh gelar aksi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Kelompok buruh unjuk rasa meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka juga mengancam akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Massa dari aliansi buruh gelar aksi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Massa dari aliansi buruh Jawa Tengah itu beraksi di Jalan Pahlawan Semarang, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Massa dari aliansi buruh gelar aksi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Mereka membentangkan berbagai poster soal tuntutan kenaikan UMK 2022. Lalulintas lajur Jalan Pahlawan arah Simpang Lima ditutup sementara.
Massa dari aliansi buruh gelar aksi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Jika tidak dipenuhi, siap mogok kerja kawan-kawan?" teriak Korlap Aksi, Karmanto dalam orasinya, Rabu (17/11/2021).
Massa dari aliansi buruh gelar aksi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Ia menjelaskan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan UMK berjalan ditambah kebutuhan di masa pandemi COVID-19.
Massa dari aliansi buruh gelar aksi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Selain soal UMK, massa buruh juga menyuarakan penolakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau omnibus law dan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!
Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!
Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!
Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!
Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!
Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!
Hide Ads