Demak - Puluhan buruh mendatangi Kantor Bupati Demak, Kamis (25/11). Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak sebesar 10 persen.
Foto Bisnis
Minta Upah Naik 10 %, Buruh Geruduk Kantor Bupati Demak
Kamis, 25 Nov 2021 15:30 WIB

Puluhan buruh mendatangi Kantor Bupati Demak meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.
Kedatangan buruh tersebut lantaran kenaikan UMK Kabupaten Demak 2022 yang sudah dibahas sebelumnya hanya disepakati sebesar 0,06 persen.
Aksi buruh ini dijaga aparat kepolisian dan Satpol PP.
Mereka membawa beragam spanduk berisi tuntutan.
Massa sempat diterima Plt Asisten II, M Agus Nugroho dan akan menyampaikan tuntutan buruh kepada Bupati Demak.