Beli Rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah

Foto Bisnis

Beli Rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah

Dok. BPJAMSOSTEK - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 18:53 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan beragam Manfaat Layanan Tambahan diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga KPR.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan beragam Manfaat Layanan Tambahan diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga KPR.
Direktur Pengembangan dan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan CFA, FRM bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo meninjau akad massal kredit rumah pekerja yang merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan beragam Manfaat Layanan Tambahan diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga KPR.
Kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta tersebut merupakan bentuk respon cepat BPJAMSOSTEK dan Bank BTN atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagekerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. 
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan beragam Manfaat Layanan Tambahan diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga KPR.
Aturan tersebut kian mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk mendapatkan beragam Manfaat Layanan Tambahan diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) serta Kredit Konstruksi.
Beli Rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah
Beli Rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah
Beli Rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads