Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan

ADVERTISEMENT

Foto Bisnis

Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan

dok. detikcom - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 20:15 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Depok-Antasari (Desari). Konon gedung ini yang jadi pangkal gugatan itu.

Tommy Soeharto menggugat Rp 56 miliar ke pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Bangunan itu berada di Jalan Pangeran Antasari, Jaksel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak tahun 2020. Soraya Novika/detikcom

Tommy Soeharto menggugat Rp 56 miliar ke pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Bangunan itu berada di Jalan Pangeran Antasari, Jaksel.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12), dalam amar putusan disebutkan, pengadilan tidak berwenang dan memeriksa perkara tersebut. Soraya Novika/detikcom

Tommy Soeharto menggugat Rp 56 miliar ke pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Bangunan itu berada di Jalan Pangeran Antasari, Jaksel.

Pengadilan juga menghukum penggugat yakni Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta. Soraya Novika/detikcom

Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Untuk diketahui, Tommy menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah untuk membayar Rp 56 miliar. Grandyos Zafna/detikcom

Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Grandyos Zafna/detikcom

Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan
Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan
Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan
Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan
Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT