Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Depok-Antasari (Desari). Konon gedung ini yang jadi pangkal gugatan itu.
Foto Bisnis
Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak tahun 2020. Soraya Novika/detikcom
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12), dalam amar putusan disebutkan, pengadilan tidak berwenang dan memeriksa perkara tersebut. Soraya Novika/detikcom
Pengadilan juga menghukum penggugat yakni Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta. Soraya Novika/detikcom
Untuk diketahui, Tommy menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah untuk membayar Rp 56 miliar. Grandyos Zafna/detikcom
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Grandyos Zafna/detikcom