Foto Bisnis

Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB

Rengga Sancaya - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 19:00 WIB
1 dari 5

Suasana salah satu mal di Jakarta, Jumat (31/12/2021). Semua perayaan di malam tahun baru tidak boleh dilakukan baik di kafe, bar, restoran, maupun hotel.

Jakarta - Pemerintah melarang perayaan tahun baru di Jakarta. Pada malam tahun baru, mal hingga restoran pun wajib tutup pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork