Ramai-ramai Cairkan JHT!

Foto Bisnis

Ramai-ramai Cairkan JHT!

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 18:30 WIB

Jakarta - Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2021).

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Beberapa dari nasabah yang datang mengaku untuk mencairkan JHT, salah satunya Dirga (32) ia sebelumnya kerja di bidang otomotif dan asuransi. mendengar peraturan baru ia langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan haknya.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Sementara Savira (26) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan nasipnya apabila paklaring yang hilang dan pada saat usia 56 tahun kantor tempat ia bekerja sudah tutup. Selain itu Savira yang baru saja resign mendatangi kantor ini untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan hanya bisa 30 persen dengan syarat.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Dana JHT merupakan iuran yang dibayarkan dari gaji per bulan pekerja dan dari perusahaan.Β 

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Total besaran iuran tiap bulannya sebesar 5,7%. Nilai iuran itu dibagi dua, 3,7% dibayarkan perusahaan sedangkan 2% dibayar oleh pekerja dengan memotong gaji tiap bulan.

Ramai-ramai Cairkan JHT!
Ramai-ramai Cairkan JHT!
Ramai-ramai Cairkan JHT!
Ramai-ramai Cairkan JHT!
Ramai-ramai Cairkan JHT!
Ramai-ramai Cairkan JHT!
Ramai-ramai Cairkan JHT!
Ramai-ramai Cairkan JHT!
Hide Ads