Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jadi Berapa?

ADVERTISEMENT

Foto Bisnis

Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jadi Berapa?

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - detikFinance
Sabtu, 26 Feb 2022 14:40 WIB

Jakarta - Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Bali Mandara naik per hari ini, 26 Februari 2022. Tarif baru mulai berlaku pada pukul 24.00 waktu setempat. Berapa tarif barunya?

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Tarif Tol Dalam Kota naik gopek alias Rp 500, berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Tarif Tol Bali Mandara juga naik sebesar Rp 500 pada golongan I-V, sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jadi Berapa?
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jadi Berapa?
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jadi Berapa?
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jadi Berapa?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT