Kabupaten Ciamis - Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pembeli juga harus memperlihatkan KTP hingga formulir pendaftaran.
Foto Bisnis
Ramai-ramai Antre Minyak Goreng Curah di Ciamis
Kamis, 31 Mar 2022 17:00 WIB

Seorang pedagang menyiapkan jeriken untuk membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
Pembelian minyak goreng dibatasi sebanyak 10 kilogram untuk pelaku usaha kecil. Sementara untuk UMKM maksimal 300 kilogram seharga Rp15.500 per kilogram.
Selain pembelian yang dibatasai, pembeli juga harus memperlihatkan NPWP, KTP, KK dan formulir pendaftaran bermaterai.