Riau - Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi babak baru drama panjang mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.
Foto Bisnis
Panen Kelapa Sawit di Tengah Drama Panjang Mahalnya Migor

Ahmad Dailami, seorang petani berusia 30 tahun, terlihat sedang memanen buah kelapa sawit di perkebunannya di Kabupaten Kampar, Riau.
Sebelum sampai pada kebijakan larangan ekspor, drama minyak goreng memang berlangsung cukup lama. Maklum saja, sejak kabar kenaikan harga minyak goreng tersebar ke khalayak, pemerintah belum berhasil menurunkan harga minyak nabati berbahan sawit tersebut meski sudah berkali-kali bongkar pasang aturan.
Dalam catatan detikcom, naiknya harga minyak goreng mulai terdeteksi pada Oktober 2021 lalu. Secara nasional harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 0,58% atau Rp 100 menjadi Rp 17.300/kg, minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 0,6% atau Rp 100 menjadi Rp 16.800/kg, dan minyak goreng curah naik 0,92% atau Rp 150 menjadi Rp 16.400/kg.
Di tengah kelangkaan minyak goreng yang sedang terjadi, pemerintah mengambil langkah dan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan kemasan premium. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Meski HET minyak goreng curah sudah diatur, namun harga jualnya di pasar tradisional masih tinggi.
Atas arahan dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO. Adanya kebijakan DMO membuat produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri tahun 2022.
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengakali kelangkaan minyak goreng. Namun kebijakan yang dikeluarkan tampaknya kurang efektif dan antrean minyak goreng masih memanjang di berbagai daerah. Masyarakat pun dikhawatirkan dengan stok minyak goreng menjelang bulan Ramadan 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu pada Selasa, (19/4/2022).
Di tengah gonjang-ganjing kasus minyak goreng, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk turun tangan. Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng (minyak sawit) dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai masa waktu yang akan ditentukan kemudian.