BPJS Ketenagakerjaan Santuni Kelurga Pekerja yang Meninggal

Foto Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Kelurga Pekerja yang Meninggal

Agung Pambudhy - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2022 13:56 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan beri santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Santunan itu bukti hadirnya negara akan jaminan sosial kepada pekerja Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan beri santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Santunan itu bukti hadirnya negara akan jaminan sosial kepada pekerja Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp312 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).

BPJS Ketenagakerjaan beri santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Santunan itu bukti hadirnya negara akan jaminan sosial kepada pekerja Indonesia.

Santunan yang diserahkan Anggoro Eko Cahyo terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.

BPJS Ketenagakerjaan beri santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Santunan itu bukti hadirnya negara akan jaminan sosial kepada pekerja Indonesia.

Anggoro mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk di dalamnya pegawai Non ASN atau PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Kelurga Pekerja yang Meninggal
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Kelurga Pekerja yang Meninggal
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Kelurga Pekerja yang Meninggal
Hide Ads