Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%

Foto Bisnis

Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 14:38 WIB

Yogyakarta - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Naik sebesar 7,65% dari sebelumnya.

Pekerja toko oleh-oleh menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono (kanan) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi (tengah) memberi pemaparan kepada media saat Jumpa Pers Penetapan UMP DIY 2023 di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Pekerja toko oleh-oleh menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53
Pekerja toko oleh-oleh menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Pekerja toko oleh-oleh menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%
Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%
Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%
Hide Ads