Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%

Foto Bisnis

Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 14:38 WIB

Yogyakarta - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Naik sebesar 7,65% dari sebelumnya.

Pekerja toko oleh-oleh menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53
Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%
Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%
Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%
Hide Ads