Padang - Bagi warga yang menerima BSU diharapkan untuk segera mencairkan. Batas waktu pencairan yaitu sebelum pada 20 Desember 2022.
Foto Bisnis
Terakhir 20 Desember, Begini Sibuknya Kantor Pos Layani Pencairan BSU
Senin, 12 Des 2022 18:35 WIB

Petugas melayani warga mengambil bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Padang, Sumatera Barat, Senin (12/12/2022).
PT Pos Indonesia mengingatkan bagi warga yang berhak menerima BSU untuk segera mencairkan.
Pengambilan BSU dibatasi sebelum pada 20 Desember 2022, karena masih terdapat 1 juta pekerja memenuhi syarat yang belum mengambil BSU.