Jakarta - Pemkot Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monas. Selain Monas, kawasan MH Thamrin dan Bundaran HI menjadi kawasan bebas delman.
Foto Bisnis
Kusir Delman Bakal Tak Bisa Lagi Kejar Rupiah di Kawasan Monas

Pemkot Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal mengatakan pihaknya bakal membentuk gugus tugas merealisasikan kebijakan tersebut, Selasa (3/1/2023).
Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal awalnya menyampaikan keberadaan delman memang dilarang jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. Sampai saat ini, SE itu belum dicabut.
Pada tahap awal, akan ada sosialisasi larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman. Selain Monas, kawasan MH Thamrin dan Bundaran HI menjadi kawasan bebas delman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespons maraknya delman di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Syafrin memastikan pihaknya bakal melakukan penindakan apabila menemukan delman terpakir di lokasi yang bukan semestinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan salah satu titik operasional delman adalah Monumen Nasional (Monas). Sedangkan di Bundaran HI dilarang. Karena itulah, pihaknya bakal mendorong agar delman kembali ke Monas untuk kebutuhan wisata.
Kebijakan mengenai operasional delman berbeda-beda di setiap pemimpin. Awalnya, delman dibolehkan beroperasi di Monas, Jakarta Pusat. Sejak 2016 delman memang dilarang untuk beroperasi di dalam kawasan Monas. Namun delman masih bisa beroperasi di luar kawasan Monas seperti Jalan Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Utara, dan Medan Merdeka Barat.