Jakarta - Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing di sejumlah ruas jalan. Tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.
Foto Bisnis
Potret Padatnya Jalanan Jakarta yang Mau Kena Tarif hingga Rp 19.000
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Kini Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP). Dengan ERP, pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dikenakan tarif tertentu.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan jalan berbayar dengan usulan besaran tarif sekitar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas.
Sebelumnya Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli juga telah membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

Nantinya kendaraan yang ingin melintas di jalan berbayar wajib dilengkapi dengan Perangkat Identitas Kendaraan Elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.