Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M

Foto Bisnis

Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2023 07:28 WIB

Jakarta - PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, menggugat konsumen Meikarta Rp 56 miliar. Namun kini gugatan telah dicabut. Berikut kilas baliknya.

Pada hari ini, Selasa (24/1/2023), Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi sidang gugatan Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang perdanaΒ PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengelola Meikarta, melawan konsumen berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2022Β  Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Suasana sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Mereka yang digugat adalah para konsumen yang tergabung dalamΒ Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Totalnya ada 18 konsumen yang digugat PT MSU senilai Rp 56 miliar karena pencemaran nama baik.Foto: Agung Pambudhy

Suasana sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Konsumen Meikarta, termasuk para tergugat, hadir menggunakan masker bergambar X warna merah. Ini sebagai simbol konsumen Meikarta dibungkam tidak boleh protes untuk menuntut haknya.Foto: Agung Pambudhy

Pada hari ini, Selasa (24/1/2023), Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi sidang gugatan Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang perdana ditunda lantaran ada alamat tergugat yang salah, serta ada tergugat yang bukan anggotaΒ PKPKM. Sidang ditunda, dan digelar lagi pada 7 Februari Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Salah satu tergugat nomor 9, Indri, mengaku sudah merugi lantaran hingga saat ini masih belum mendapatkan unit apartemen Meikarta yang sudah dibeli.

Para Tergugat menyatakan tak habis pikir dengan Meikarta. Konsumen menuntut hak mereka malah digugat ke pengadilan.Β "Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" ujar salah seorang tergugat. di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Β Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sidang kedua pun kembali digelar di PN Jakarta Barat pada 7 Februari. Penggugat meminta sidang ditunda, dan digelar kembali pada 28 Februari.Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Wakil Ketua DPR Dasco saat audiensi dengan korban proyek Mangkrak Meikarta

Di sisi lain, beberapa konsumen Meikarta pun bertemu dengan DPR. Mereka diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad.Foto:(Firda/detikcom)

Wakil Ketua DPR RI Lakukan Audiensi dengan Korban Meikarta

DPR pun menyatakan memanggil kembali manajemen Meikarta pada Senin 13 Februari, dan akan mengecek kondisi terkini Meikarta pada Selasa 14 Februari. Sebelumnya DPR pernah memanggil pihak Meikarta pada 25 Januari, namun tidak hadir. Foto: Almadinah Putri Brilian

Bos Meikarta Ketut Budi Wijaya memenuhi panggilan DPR dalam RDPU bersama Komisi VI. Meikarta mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen.
Pihak Meikarta akhirnya memenuhi panggilan DPR pada Senin 13 Februari. Hadir dalam pertemuan di ruang Komisi VI DPR Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar.Foto: Agung Pambudhy
Bos Meikarta Ketut Budi Wijaya memenuhi panggilan DPR dalam RDPU bersama Komisi VI. Meikarta mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen.
Di sela pertemuan, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya menyatakan gugatan Rp 56 miliar terhadap konsumen sudah dicabut. Dia sempat menunjukkan telepon selulernya yang berisi surat pencabutan gugatan. Foto: Agung Pambudhy
Bos Meikarta Ketut Budi Wijaya memenuhi panggilan DPR dalam RDPU bersama Komisi VI. Meikarta mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen.
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menghampiri Ketut Budi Wijaya untuk melihat surat pencabutan gugatan tersebut.Foto: Agung Pambudhy
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M
Hide Ads