Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional

Foto Bisnis

Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional

Dok. detikcom - detikFinance
Minggu, 19 Feb 2023 10:00 WIB

Jakarta - MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Sistem pengamanan pada fasilitas MRT akan menyesuaikan pedoman khusus.

Wapres JK Jajal MRT

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjajal MRT Jakarta dari halte Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (20/2/2019). Dalam kegiatan ini, JK tampak ditemani Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menhub Budi Karya Sumadi.Grandyos Zafna/detikcom
MRT Jakarta kini telah ditetapkan menjadi Objek Vital Transportasi bidang Perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. Grandyos Zafna/detikcom
Depo MRT, Lebak Bulus Jakarta, menjadi tempat untuk overhaul Ratangga dan pekerjaan lainnya. Yuk kita lihat depo yang dulunya adalah Stadion Lebak Bulus.
Adanya keputusan tersebut, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. Rifkianto Nugroho/detikcom
Calon penumpang menunggu kedatangan rangkaian MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan dengan memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB yang berlaku mulai 15 November 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi menuturkan ke depannya PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan, baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamanannya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
 
Calon penumpang menunggu kedatangan rangkaian MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan dengan memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB yang berlaku mulai 15 November 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
 
Sejumlah penumpang beraktivitas di Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan besaran maksimal tarif integrasi transportasi MRT-LRT-TransJakarta sebesar Rp 10 ribu. Kebijakan tarif integrasi tiga mode transportasi itu diberlakukan mulai hari ini.
Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia. Rifkianto Nugroho/detikcom
Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional
Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional
Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional
Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional
Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional
Hide Ads