Bandung - Majelis hakim PT Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan. Hakim menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
Foto Bisnis
Dimiskinkan! Ini Deretan Barang Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara

Adapun barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki pria berjuluk 'Crazy Rich Bandung' itu. Yuga Hassani/detikJabar.
Jejeran mobil mewah seperti Lamborghini Huracan, Porsche 911, hingga motor gede ZX-10R akan diranpas negara. Agung Pambudhy/detikcom.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex. Hanif Hawari/detikcom.
Di deretan kendaraan roda dua ada Yamaha Scorpio, 2 unit Honda BeAT, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Kawasaki ZX-25R, BMW S1000RR, KTM 6 Days 500 cc dan Ducati Superlegggera V4 yang akan disita. Hanif Hawari/detikcom.
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023. Hanif Hawari/detikcom.
Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, Doni Salmanan batal dimiskinkan. Hakim dalam putusanya mengembalikan aset kepada Doni Salmanan. Agung Pambudhy/detikcom.
Namun di tingkat banding, hukuman Doni Salmanan diperberat. Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbukti, Hakim juga memiskinkan Doni Salmanan. Agung Pambudhy/detikcom.