Jakarta - Pemerintah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
Foto Bisnis
Menang Sengketa Lahan, Pemerintah Akan Kelola Sendiri Hotel Sultan

Tampak suasana Hotel Sultan yang berada di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Pemerintah telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan kemenangan itu, pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Setya menjelaskan nantinya Kemensetneg bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan dan kawasan sekitarnya.
Lantas bagaimana dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Pontjo Sutowo? Eddy memastikan gugatan itu tidak akan mempengaruhi masa transisi pengelolaan Hotel Sultan.
Sebagai informasi Pontjo Sutowo menggugat Menteri ART/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke PTUN terkait Hak Pengelolaan Setneg atas lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No 1/Gelora.Β
Pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco yang direktur utamanya adalah Pontjo Sutowo telah berakhir. Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut selama 2007-2023 atau 16 tahun mengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco tidak pernah membayar royalti ke pemerintah.