Foto Bisnis

Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024

Grandyos Zafna - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 22:20 WIB
1 dari 5
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3 kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork