Jakarta - Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi Walk Out PKS dan penolakan Demokrat. Namun, DPR tetap mengesahkannya menjadi UU.
Foto Bisnis
Momen PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker di Rapur DPR

Kendati ditolak dua fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, Selasa (21/3/2023).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI.
Fraksi PKS dan Partai Demokrat, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa undang-undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada UU Cipta Kerja.
Fraksi PKS walk out dari rapat paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penolakan Fraksi Demokrat dibacakan oleh anggota fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.