Bekasi - Pemerintah memusnahkan barang bukti pakaian dan tas bekas ilegal sebanyak 7.363 bal senilai Rp 80 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Foto Bisnis
Barang Bukti Pakaian Bekas Rp 80 M Dibakar di Bekasi

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (kiri), Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (tengah) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Teten Masduki (kanan) menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kab Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Pemerintah memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang bekas ilegal berupa pakaian dan tas sebanyak 7.363 bal yang nilainya sekitar Rp 80 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan hasil penindakan ini bukan hanya dilarang secara aturan, melainkan juga dilakukan secara ilegal atau diselundupkan diam-diam.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turut membakar barang bukti pakaian bekas tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tindakan ini merupakan langkah bersama untuk melindungi UMKM. Di samping itu melindungi konsumen dari kemungkinan penyakit.
Barang-barang ini didapat dari hasil penindakan gudang-gudang penjualan barang bekas.
Impor pakaian barang bekas disebut berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.
Sebagai informasi, hasil operasi ini merupakan penegakkan hukuman gabungan Bareskrim Polri dengan DJBC Kemenkeu.