Jakarta - Kadinkes Lampung Reihana tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,7 miliar. Meski begitu KPK menilai jumlah hartanya itu masih terlalu kecil.
Foto Bisnis
Sosok Kadinkes Lampung Reihana yang Hartanya 'Cuma' Rp 2,7 M

Ini sosok Reihana, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung yang tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,7 Miliar. Namun, jumlah tersebut masih dinilai terlalu kecil oleh KPK. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, menilai harta kekayaan Reihana seharusnya lebih dari yang telah dilaporkannya itu. Terlebih diketahui bahwa Reihana juga menduduki posisi sebagai dewan pengawas di dua tempat. Belakangan diketahui LHKPN tersebut diisi oleh stafnya. Yogi/detikcom
Sama seperti PNS lainnya, diketahui bahwa gaji yang diterima Reihana sebagai Kadinkes Lampung juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun, besaran gaji PNS yang diatur dalam PP tersebut berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 bergantung pada golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara itu, berdasarkan informasi pada laman resmi Dinas Kesehatan Lampung didapati bahwa jabatan Kadinkes yang diduduki Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd. Dengan begitu, berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 Reihana berhak menerima gaji dikisaran Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Secara spesifik, dikarenakan ia diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan. Yogi/detikcom
Selain gaji, sebagai seorang PNS Reihana juga berhak menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Adapun untuk jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang ia terima berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dok. Istimewa
Di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung, TKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Berdasarkan aturan tersebut, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural berkisar dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta bergantung pada kelas jabatan yang didudukinya. Dok. Istimewa
Berdasarkan situs elhkpn milik KPK, diketahui bahwa sebelumnya Reihana telah menyerahkan LHKPN miliknya pada 16 Februari 2023 lalu untuk laporan harta kekayaan periode 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemudian Reihana juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 6.750.000, tidak memiliki surat berharga, serta kas dan setara kas senilai Rp 300.000.000. Di luar itu ia tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Jadi bila ditotal, harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mencapai Rp 2.715.000.000 (Rp 2,7 miliar). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi