Jakarta - Satgas BLBI kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Aset yang disita terletak di tiga kota.
Foto Bisnis
Potret Aset Pengemplang yang Disita Satgas BLBI

Pertama, aset yang disita dari PT Detta Marina yang merupakan debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 m2 sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Perkiraan nilai ase itu berdasarkan nilai jual obyek pajak sebesar Rp 556.292.100.000.
Kedua, penyitaan aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.Β
Aset disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sejumlah Rp 12.120.530.230 dan US$ 7.843.643 (belum termasuk biaya administrasi 10%).
Ketiga, penyitaan atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias. Barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 m2 yang terletak di Desa Botohili, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan atau dikenal dengan Sorake Beach Resort.
Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 49.231.805.812 (sudah termasuk biaya administrasi 10%).
Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku seperti penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.