Perdagangan Baju Impor Bekas Bakal Dilarang, Pemerintah Siapkan Perpres

Foto Bisnis

Perdagangan Baju Impor Bekas Bakal Dilarang, Pemerintah Siapkan Perpres

Dok. Detikcom - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2023 17:30 WIB

Jakarta - Pemerintah akan melarang perdagangan baju impor bekas di dalam negeri. Saat ini, kebijakan resminya hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Sejumlah pembeli memilih pakaian bekas atau yang lebih familiar dengan Thrifting yang dijual di salah satu kawasan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain.

Larangan mengenai perdagangan baju impor bekas tersebut saat ini menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri.Β Grandyos Zafna/Detikcom

Β 
Sejumlah pembeli memilih pakaian bekas atau yang lebih familiar dengan Thrifting yang dijual di salah satu kawasan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain.

Jika nanti Perpres tersebut terbit, penjualan baju bekas impor di dalam negeri akan dilarang. Di mana sebelumnya pemerintah hanya melarang importasi dari baju bekas impor saja. Moga pun mengkonfirmasi hal tersebut. Grandyos Zafna/Detikcom

Sejumlah pembeli memilih pakaian bekas atau yang lebih familiar dengan Thrifting yang dijual di salah satu kawasan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain.

Saat ini larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Grandyos Zafna/Detikcom

Dirjen Bea dan Cukai bersama BNN tangkap pengedar narkoba jaringan internasional. Selain narkoba, ratusan baju bekas impor ilegal juga diamankan petugas.

Dalam aturan itu tertuang bahwa dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor. Agung Pambudhy/Detikcom

Perdagangan Baju Impor Bekas Bakal Dilarang, Pemerintah Siapkan Perpres
Perdagangan Baju Impor Bekas Bakal Dilarang, Pemerintah Siapkan Perpres
Perdagangan Baju Impor Bekas Bakal Dilarang, Pemerintah Siapkan Perpres
Perdagangan Baju Impor Bekas Bakal Dilarang, Pemerintah Siapkan Perpres
Hide Ads