Tok! LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen

Foto Bisnis

Tok! LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen

Dok. LPS - detikFinance
Jumat, 26 Mei 2023 14:30 WIB

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Juni-30 September 2023. Segini besarannya.

Tok! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa didampingi Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
 
Tok! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%
Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum. Dengan begitu suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.
Tok! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Keputusan untuk mempertahankannya demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
 
Tok! LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen
Tok! LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen
Tok! LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen
Hide Ads