Jakarta - Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS mulai 1 Juli 2023 dikenakan biaya sebesar 0,3%. Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro 0%.
(/)
Foto Bisnis
Tarif Baru! QRIS Tak Lagi Gratis
Kamis, 06 Jul 2023 19:35 WIB
BAGIKAN
Seorang pedagang mempersiapkan dagangannya di Balai Kota Depok, Kamis (6/7/2023). Kegiatan bazar UMKM di Balai Kota Depok ini menyediakan pembayaran melalui QRIS.
BAGIKAN