Jaga Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Foto Bisnis

Jaga Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Dok. LPS - detikFinance
Jumat, 29 Sep 2023 18:51 WIB

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Besarannya sama dengan periode sebelumnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Besarannya sama dengan periode sebelumnya.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner. LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. Keputusan itu berlaku baik untuk bank umum, valuta asing (valas), dan bank perekonomian rakyat (BPR). Dengan begitu, maka suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum bertahan di level 4,25 persen, suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75 persen, dan suku bunga penjaminan valas di bank umum tetap 2,25 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Besarannya sama dengan periode sebelumnya.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pihaknya masuh mempertahankan suku bunga penjamin demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Besarannya sama dengan periode sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Wakil Ketua LPS Lana Soelistianingsih (kanan) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Didik Mardiyono (kiri) berbincang usai memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS di Jakarta, Jumat (29/9).
 
Jaga Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
Jaga Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
Jaga Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
Hide Ads